Jasa Pengurusan Izin PKRT Kemenkes Cepat & Legal | Dunia Perizinan Indonesia

Solusi Legalitas Resmi untuk Produk Alat Kesehatan Rumah Tangga Anda

Apakah Anda produsen atau importir produk alat kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti masker, antiseptik, tisu basah, atau alat pembersih tubuh?
Sebelum produk Anda beredar di pasaran, izin PKRT dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah syarat wajib agar produk diakui aman, bermutu, dan legal.

Untuk Anda yang ingin mengurus perizinan tanpa ribet, Biro Konsultasi Legalitas Dunia Perizinan Indonesia hadir membantu mengurus izin PKRT Kemenkes secara cepat, aman, dan terpercaya. Kami melayani wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik, serta seluruh Indonesia secara online.

Apa Itu Izin PKRT Kemenkes?

PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, kebersihan lingkungan, serta perlindungan diri di rumah tangga.

Contoh produk PKRT antara lain:

  • Masker non-medis

  • Sabun antiseptik

  • Cairan disinfektan dan hand sanitizer

  • Tisu basah antibakteri

  • Alat kebersihan pribadi dan perlengkapan sanitasi

Untuk memastikan produk tersebut aman digunakan masyarakat, pemerintah mewajibkan produsen dan importir memiliki izin edar PKRT dari Kemenkes RI.

⚙️ Proses Pengurusan Izin PKRT Kemenkes

Mengurus izin PKRT membutuhkan dokumen lengkap dan pemahaman sistem online Kemenkes. Prosesnya meliputi:

  1. Persiapan Dokumen Perusahaan
    Seperti NIB, SIUP, NPWP, dan Akta Perusahaan.

  2. Pendaftaran Akun di Sistem e-Registration Kemenkes.

  3. Pengajuan Produk sesuai kategori PKRT (low risk atau high risk).

  4. Uji Laboratorium dan Verifikasi Dokumen Teknis.

  5. Evaluasi dari Direktorat Alat Kesehatan Kemenkes.

  6. Penerbitan Nomor Izin Edar PKRT.

Seluruh proses ini bisa memakan waktu lama jika dilakukan tanpa pendampingan ahli.
Dengan bantuan Dunia Perizinan Indonesia, Anda akan dibimbing langkah demi langkah sampai izin keluar secara resmi.

Tentang Kami – Dunia Perizinan Indonesia

Biro Konsultasi Legalitas Dunia Perizinan Indonesia merupakan lembaga profesional yang bergerak dalam bidang pengurusan perizinan usaha dan legalitas produk di bawah kementerian terkait, termasuk Kemenkes dan BPOM.

Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman menangani pengurusan izin alat kesehatan, kosmetik, makanan, hingga sertifikasi halal.

Area Layanan Kami:

  • Surabaya

  • Malang

  • Sidoarjo

  • Gresik

  • Serta seluruh wilayah Indonesia (secara online)

Keunggulan Jasa Pengurusan Izin PKRT Bersama Dunia Perizinan Indonesia

  • Proses cepat & transparan

  • Didampingi konsultan legal berpengalaman

  • Biaya terjangkau dan bisa konsultasi gratis

  • Garansi pendampingan hingga izin keluar

  • Pelayanan bisa 100% online

Kami memahami betul setiap prosedur di Kemenkes, mulai dari klasifikasi produk, pengajuan dokumen teknis, hingga monitoring status izin. Anda cukup fokus pada produksi — urusan legalitas biar kami yang tangani.