Jasa Pengurusan Izin PKRT Kemenkes Cepat & Legal | Dunia Perizinan Indonesia
Solusi Legalitas Resmi untuk Produk Alat Kesehatan Rumah Tangga Anda
Apakah Anda produsen atau importir produk alat kesehatan rumah tangga (PKRT) seperti masker, antiseptik, tisu basah, atau alat pembersih tubuh?
Sebelum produk Anda beredar di pasaran, izin PKRT dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) adalah syarat wajib agar produk diakui aman, bermutu, dan legal.
Untuk Anda yang ingin mengurus perizinan tanpa ribet, Biro Konsultasi Legalitas Dunia Perizinan Indonesia hadir membantu mengurus izin PKRT Kemenkes secara cepat, aman, dan terpercaya. Kami melayani wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Gresik, serta seluruh Indonesia secara online.
Apa Itu Izin PKRT Kemenkes?
PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, kebersihan lingkungan, serta perlindungan diri di rumah tangga.
Contoh produk PKRT antara lain:
Masker non-medis
Sabun antiseptik
Cairan disinfektan dan hand sanitizer
Tisu basah antibakteri
Alat kebersihan pribadi dan perlengkapan sanitasi
Untuk memastikan produk tersebut aman digunakan masyarakat, pemerintah mewajibkan produsen dan importir memiliki izin edar PKRT dari Kemenkes RI.
⚙️ Proses Pengurusan Izin PKRT Kemenkes
Mengurus izin PKRT membutuhkan dokumen lengkap dan pemahaman sistem online Kemenkes. Prosesnya meliputi:
Persiapan Dokumen Perusahaan
Seperti NIB, SIUP, NPWP, dan Akta Perusahaan.Pendaftaran Akun di Sistem e-Registration Kemenkes.
Pengajuan Produk sesuai kategori PKRT (low risk atau high risk).
Uji Laboratorium dan Verifikasi Dokumen Teknis.
Evaluasi dari Direktorat Alat Kesehatan Kemenkes.
Penerbitan Nomor Izin Edar PKRT.
Seluruh proses ini bisa memakan waktu lama jika dilakukan tanpa pendampingan ahli.
Dengan bantuan Dunia Perizinan Indonesia, Anda akan dibimbing langkah demi langkah sampai izin keluar secara resmi.
Tentang Kami – Dunia Perizinan Indonesia
Biro Konsultasi Legalitas Dunia Perizinan Indonesia merupakan lembaga profesional yang bergerak dalam bidang pengurusan perizinan usaha dan legalitas produk di bawah kementerian terkait, termasuk Kemenkes dan BPOM.
Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman menangani pengurusan izin alat kesehatan, kosmetik, makanan, hingga sertifikasi halal.
Area Layanan Kami:
Surabaya
Malang
Sidoarjo
Gresik
Serta seluruh wilayah Indonesia (secara online)
Keunggulan Jasa Pengurusan Izin PKRT Bersama Dunia Perizinan Indonesia
Proses cepat & transparan
Didampingi konsultan legal berpengalaman
Biaya terjangkau dan bisa konsultasi gratis
Garansi pendampingan hingga izin keluar
Pelayanan bisa 100% online
Kami memahami betul setiap prosedur di Kemenkes, mulai dari klasifikasi produk, pengajuan dokumen teknis, hingga monitoring status izin. Anda cukup fokus pada produksi — urusan legalitas biar kami yang tangani.


Alamat Dunia Perizinan Indonesia
Jl. Karah 2 Tembus no.41 RT4 RW 2
Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan
Surabaya, Jawa Timur
© 2025. All rights reserved powered by AL Ibnu System.