Jasa Pengurusan SKRK (Izin Lokasi) di Surabaya

Apa Itu Izin Lokasi (SKRK)?

Izin Lokasi atau Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menentukan kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang wilayah.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh individu maupun badan usaha yang ingin mendirikan bangunan, melakukan pengembangan properti, atau kegiatan usaha di lokasi tertentu. SKRK menjadi bagian dari tahapan penting sebelum Anda mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), IMB lama, maupun izin usaha lain yang terkait dengan lahan.Mengapa SKRK Penting untuk Bisnis dan Properti Anda?

Mengapa SKRK Penting untuk Bisnis dan Properti Anda?

Banyak orang masih menyepelekan peran SKRK, padahal dokumen ini menjadi fondasi legalitas lahan dan bangunan.
Tanpa SKRK, pengajuan izin lanjutan bisa tertolak, bahkan pembangunan dapat dihentikan oleh pihak berwenang.

Berikut beberapa fungsi utama SKRK:

  • Menentukan apakah lokasi yang Anda miliki sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Menjadi syarat utama pengurusan PBG, izin usaha, dan sertifikat tanah

  • Mencegah terjadinya sengketa tata ruang atau penertiban bangunan

  • Menjamin proyek Anda berjalan sesuai aturan dan terhindar dari sanksi hukum

Siapa yang Wajib Mengurus SKRK?

SKRK wajib dimiliki oleh:

  • Pengembang perumahan atau apartemen

  • Perusahaan yang ingin membangun pabrik, gudang, atau kantor

  • Investor properti

  • Instansi pemerintah maupun swasta yang akan membangun fasilitas publik

  • Perorangan yang ingin mendirikan bangunan komersial di lahan tertentu

Baik untuk proyek berskala kecil hingga besar, izin lokasi menjadi dasar kelayakan tata ruang yang tidak bisa diabaikan.

Proses dan Syarat Pengurusan SKRK

Agar Anda tidak bingung, berikut alur umum pengurusan SKRK yang berlaku di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik:

Dokumen Persyaratan

  1. Fotokopi sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan

  2. Fotokopi KTP pemohon / penanggung jawab perusahaan

  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)

  4. Gambar rencana lokasi atau peta situasi

  5. Rencana penggunaan lahan

  6. Bukti pembayaran PBB terakhir

  7. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan tata ruang

Alur Proses

  1. Konsultasi awal & pengecekan zona (apakah lokasi sesuai RTRW)

  2. Pengajuan dokumen ke Dinas Cipta Karya / Dinas Perumahan dan Permukiman

  3. Survey lapangan & verifikasi teknis

  4. Penerbitan SKRK resmi oleh Pemerintah Daerah

Proses ini biasanya memakan waktu ±10–20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi lapangan.

gray concrete wall inside building
gray concrete wall inside building

Layanan Pengurusan SKRK di Dunia Perizinan

Sebagai Biro Konsultan Perizinan terpercaya di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,
Dunia Perizinan siap membantu Anda mengurus SKRK dengan cepat, aman, dan sesuai aturan.

Keunggulan Kami:

  • Layanan konsultasi gratis sebelum pengajuan

  • Tim profesional yang berpengalaman menangani izin tata ruang dan konstruksi

  • Proses transparan dan resmi melalui instansi pemerintah terkait

  • Mampu menangani berbagai jenis izin usaha dan pembangunan

  • Pelayanan area luas: Surabaya, Sidoarjo, hingga Gresik

Solusi Legalitas Proyek Anda

Kami tidak hanya mengurus SKRK, tapi juga membantu berbagai perizinan penting seperti:

  • Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Izin Lingkungan & UKL-UPL

  • NIB & OSS RBA

  • IMB Lama / Penyesuaian IMB

  • Rekomendasi TPS Limbah B3

  • Dan berbagai izin usaha & konstruksi lainnya

Dengan dukungan tim ahli yang memahami regulasi daerah Jawa Timur, Anda tidak perlu repot mengurus ke berbagai instansi.
Cukup serahkan pada kami — semua bisa beres dengan cepat dan legal!