Jasa Pengurusan Sertifikat Rumah, Balik Nama SHM, Peningkatan Petok D, SHGB, dan Pajak Bangunan — Perizinan Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik
Punya rumah tapi belum memiliki sertifikat tanah resmi (SHM atau SHGB)? Atau ingin melakukan balik nama sertifikat rumah namun bingung prosesnya di kantor pertanahan? Tenang, Dunia Perizinan Indonesia hadir sebagai biro jasa pengurusan sertifikat rumah profesional untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Kami membantu Anda menyelesaikan urusan legalitas properti dengan cepat, legal, dan transparan — tanpa ribet!
Layanan Unggulan Dunia Perizinan Indonesia
Pengurusan Sertifikat Rumah (SHM & SHGB)
Kami membantu proses pembuatan sertifikat rumah dari awal, baik untuk tanah kavling, rumah pribadi, maupun bangunan komersial.
Semua dikerjakan sesuai prosedur Badan Pertanahan Nasional (BPN).Balik Nama Sertifikat (SHM / SHGB)
Jika Anda baru saja membeli rumah atau menerima warisan, sertifikat harus segera dibalik nama agar kepemilikan sah secara hukum.
Dunia Perizinan Indonesia membantu mulai dari pengumpulan dokumen, validasi pajak, hingga sertifikat terbit atas nama Anda.Peningkatan Petok D ke SHM
Masih memegang Petok D atau Letter C Desa? Segera tingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar memiliki kekuatan hukum penuh.
Kami bantu mulai dari pengukuran tanah, penerbitan peta bidang, hingga sertifikat resmi dari BPN.Perpanjangan dan Pengurusan SHGB
Tanah dengan status Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki masa berlaku. Kami siap membantu perpanjangan atau peningkatan status menjadi SHM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Konsultasi dan Pengurusan Pajak Bangunan
Kami juga menangani pengurusan BPHTB, PPh, NJOP, dan pajak bangunan lainnya yang sering menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat.
Mengapa Harus Dunia Perizinan Indonesia?
Legal & Terpercaya – Setiap pengurusan dilakukan sesuai aturan BPN dan hukum pertanahan Indonesia.
Mudah & Cepat – Proses lebih efisien karena ditangani oleh tim berpengalaman.
Transparan – Biaya dan waktu pengerjaan dijelaskan sejak awal, tanpa biaya tersembunyi.
Layanan Luas – Mencakup Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.
Gratis Konsultasi Awal – Kami siap membantu Anda memahami status tanah atau sertifikat sebelum proses dimulai.


Dokumen Umum yang Diperlukan
Beberapa berkas dasar yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP & KK pemilik/pembeli
Akta jual beli / akta hibah / surat waris
Sertifikat tanah asli (jika ada)
Bukti lunas PBB
Denah atau peta lokasi tanah
Jika ada kendala terhadap kelengkapan dokumen, Tim kami akan membantu Anda melengkapi semua dokumen secara benar dan sesuai ketentuan hukum.
Area Layanan Dunia Perizinan Indonesia
Kami beroperasi resmi di wilayah:
Surabaya
Sidoarjo
Mojokerto
Gresik
Apapun kebutuhan Anda terkait legalitas properti dan sertifikat rumah, tim kami siap datang dan membantu hingga selesai.
Silahkan konsultasi terlebih dahulu, kami bisa datang ke lokasi klien


Alamat Dunia Perizinan Indonesia
Jl. Karah 2 Tembus no.41 RT4 RW 2
Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan
Surabaya, Jawa Timur
© 2025. All rights reserved powered by AL Ibnu System.