Jasa Pengurusan Hak Merek Surabaya, Sidoarjo, dan Malang — Solusi Cepat Resmi dari Dunia Perizinan Indonesia
Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, hak merek bukan sekadar simbol atau nama, melainkan identitas dan perlindungan hukum atas karya dan reputasi usaha Anda. Tanpa perlindungan merek yang sah, bisnis berisiko mengalami peniruan, sengketa dagang, hingga kehilangan hak eksklusif atas nama produk.
Di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Malang, kebutuhan akan jasa pengurusan hak merek profesional terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kreatif.
Melalui Biro Konsultasi Dunia Perizinan Indonesia, kami hadir untuk membantu para pelaku usaha mengurus pendaftaran dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) — khususnya Hak Merek Dagang — dengan proses cepat, legal, dan transparan.
Apa Itu Hak Merek dan Mengapa Penting Didaftarkan?
Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut secara sah dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pendaftaran merek dilakukan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Manfaat memiliki hak merek terdaftar antara lain:
Perlindungan hukum yang sah dari pihak yang mencoba meniru atau menggunakan nama/ logo serupa.
Hak eksklusif atas penggunaan merek pada bidang usaha yang didaftarkan.
Nilai tambah bisnis karena merek menjadi aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi.
Meningkatkan kepercayaan konsumen, karena merek terdaftar menandakan legalitas dan profesionalitas bisnis.
Memudahkan ekspansi bisnis, termasuk kerja sama dengan investor, franchising, atau penjualan produk di marketplace nasional hingga internasional.
Mengapa Pengurusan Hak Merek Butuh Konsultan Profesional?
Secara umum, pendaftaran merek dapat dilakukan secara online melalui situs https://dgip.go.id/. Namun, banyak pelaku usaha yang terkendala karena:
Kurangnya pemahaman tentang klasifikasi merek (barang/jasa).
Kesalahan teknis dalam pengisian data dan dokumen pendukung.
Penolakan pendaftaran akibat merek serupa sudah terdaftar sebelumnya.
Proses yang memakan waktu lama, terutama jika tidak didampingi oleh konsultan yang berpengalaman.
Di sinilah Biro Konsultasi Dunia Perizinan Indonesia berperan. Kami bukan hanya mengurus dokumen, tetapi juga menganalisis, mengecek ketersediaan merek, hingga memastikan pendaftaran Anda aman dari potensi penolakan.
Layanan Jasa Pengurusan Hak Merek Surabaya, Sidoarjo, dan Malang
Kami memberikan layanan profesional dan terintegrasi untuk membantu pengusaha dari berbagai sektor — mulai dari kuliner, fashion, teknologi, hingga industri kreatif.
1. Konsultasi dan Analisis Awal Merek
Kami membantu Anda melakukan pemeriksaan awal (searching) untuk memastikan merek yang akan diajukan belum terdaftar atau mirip dengan merek lain. Langkah ini penting agar pendaftaran tidak ditolak oleh DJKI.
2. Pengumpulan Dokumen dan Persiapan Berkas
Tim kami akan membantu menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan, seperti:
KTP pemilik/penanggung jawab usaha
NPWP
Logo atau desain merek (jika ada)
Surat pernyataan kepemilikan merek
Bukti pembayaran biaya pendaftaran resmi
3. Pengajuan dan Pemantauan Proses di DJKI
Kami melakukan pendaftaran resmi ke DJKI atas nama klien, serta memantau setiap tahap hingga merek dinyatakan diterima dan diterbitkan sertifikatnya. Proses ini meliputi:
Pemeriksaan formalitas
Pengumuman di Berita Resmi Merek (BRM)
Pemeriksaan substantif oleh DJKI
Penerbitan Sertifikat Hak Merek Terdaftar
4. Layanan Pendampingan Hukum
Jika muncul keberatan atau gugatan dari pihak lain, kami membantu menyiapkan tanggapan dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai regulasi DJKI dan hukum yang berlaku.
5. Perpanjangan Hak Merek
Hak merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, dan dapat diperpanjang. Kami menyediakan layanan perpanjangan merek otomatis agar hak Anda tidak sampai kadaluarsa.
Keunggulan Dunia Perizinan Indonesia
Kami berkomitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan terpercaya, terutama bagi pelaku usaha di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang.
Berikut beberapa keunggulan kami:
✅ Konsultan berpengalaman di bidang legalitas dan HKI
✅ Proses mudah dan cepat tanpa perlu antre ke kantor DJKI
✅ Pendampingan lengkap dari awal sampai sertifikat terbit
✅ Biaya transparan dan disesuaikan dengan kebutuhan klien
✅ Layanan seluruh Indonesia, tidak hanya di Jawa Timur


Biaya dan Estimasi Waktu Pengurusan Hak Merek
Secara umum, estimasi biaya tergantung pada:
Jumlah kelas merek (barang/jasa)
Status pemilik (perorangan atau badan usaha)
Kebutuhan tambahan seperti revisi, penelusuran, atau pendampingan hukum
Rata-rata biaya jasa pengurusan hak merek di Surabaya, Sidoarjo, dan Malang bersama Dunia Perizinan Indonesia mulai dari Rp2.500.000 – Rp4.500.000 per kelas, sudah termasuk biaya pendaftaran resmi ke DJKI dan jasa konsultan.
Waktu proses hingga sertifikat terbit berkisar antara 8–12 bulan, tergantung hasil pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Langkah-Langkah Mendaftar Hak Merek Bersama Kami
Konsultasi gratis awal – hubungi kami melalui WhatsApp/telepon untuk analisis merek Anda.
Penelusuran dan pemeriksaan nama merek.
Pengumpulan dokumen lengkap.
Proses pendaftaran resmi ke DJKI.
Pemantauan dan laporan berkala kepada klien.
Penerbitan sertifikat hak merek terdaftar.
Alamat Dunia Perizinan Indonesia
Jl. Karah 2 Tembus no.41 RT4 RW 2
Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan
Surabaya, Jawa Timur
© 2025. All rights reserved powered by AL Ibnu System.