Jasa Pengurusan Laporan SPT Pajak Tahunan – Solusi Cepat dan Legal untuk Badan & Individu
Mengurus laporan SPT Pajak Tahunan sering kali menjadi momok bagi banyak wajib pajak, baik perorangan (individu) maupun badan usaha (PT, CV, Yayasan, atau Firma). Proses yang tampak sederhana ini sebenarnya memerlukan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan, pengisian dokumen yang tepat, serta kepatuhan terhadap tenggat waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui jasa pengurusan SPT Pajak Tahunan profesional, semua proses ini bisa diselesaikan dengan mudah, cepat, dan aman secara hukum, tanpa risiko denda akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
Apa Itu Laporan SPT Pajak Tahunan?
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan resmi yang wajib disampaikan setiap wajib pajak kepada DJP. Laporan ini berisi:
Data penghasilan selama satu tahun pajak,
Jumlah pajak yang sudah dipotong atau disetor,
Penghitungan pajak terutang, serta
Harta dan kewajiban yang dimiliki.
Terdapat dua jenis utama:
SPT Tahunan Pribadi (Orang Pribadi/Individu) – untuk pegawai, profesional, atau pemilik usaha pribadi.
SPT Tahunan Badan (Perusahaan/Organisasi) – untuk entitas berbadan hukum yang memiliki aktivitas bisnis dan laporan keuangan formal
Mengapa Jasa Pengurusan SPT Pajak Tahunan Diperlukan?
Mengisi dan melaporkan SPT bukan sekadar memasukkan angka. Ada aturan, kode pajak, hingga format pelaporan yang harus sesuai. Salah input sedikit saja bisa menimbulkan:
Surat teguran dari DJP,
Risiko pemeriksaan pajak,
Denda administratif hingga 2% per bulan keterlambatan.
Dengan menggunakan jasa pengurusan SPT Pajak Tahunan, Anda akan mendapatkan:
✅ Pendampingan profesional dari tim ahli perpajakan berpengalaman,
✅ Pelaporan cepat dan akurat sesuai peraturan terbaru,
✅ Penghitungan pajak optimal agar tidak overpayment,
✅ Dokumen dan data Anda dijaga kerahasiaannya,
✅ Proses selesai tanpa repot antre atau login ke sistem DJP Online.
Layanan Jasa Pengurusan SPT Pajak Tahunan yang Kami Tawarkan
1. Jasa Pengurusan SPT Pajak Pribadi
Layanan ini cocok bagi karyawan, profesional (dokter, notaris, pengacara), hingga pelaku usaha kecil.
Kami membantu Anda dalam:
Rekapitulasi bukti potong (Form 1721-A1/A2),
Penghitungan pajak penghasilan (PPh 21),
Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS).
2. Jasa Pengurusan SPT Pajak Badan
Diperuntukkan bagi perusahaan dan organisasi berbadan hukum.
Layanan meliputi:
Rekonsiliasi laporan keuangan dengan pajak,
Penghitungan PPh Badan (Formulir 1771),
Review faktur pajak & potongan (PPh 23, PPh 4(2), PPN),
Penyusunan laporan keuangan fiskal,
Pelaporan via DJP Online.
3. Konsultasi Pajak dan Kepatuhan
Selain pengurusan SPT, kami juga menyediakan layanan konsultasi pajak untuk membantu Anda memahami strategi efisiensi pajak yang legal, sesuai peraturan yang berlaku.


Proses Pengurusan SPT Pajak Tahunan
Konsultasi Awal & Analisis Data Pajak
Tim kami akan memeriksa dokumen penghasilan, potongan pajak, serta laporan keuangan.Penghitungan Pajak Terutang
Pajak dihitung sesuai regulasi DJP dan kondisi klien (perorangan/badan).Penyusunan & Verifikasi Dokumen
Semua data diinput dengan cermat agar bebas kesalahan.Pelaporan ke DJP Online
Kami bantu hingga pelaporan berhasil terkirim dan bukti penerimaan resmi diterbitkan.Penyerahan Bukti & Arsip
Anda akan menerima arsip lengkap hasil pelaporan pajak sebagai dokumen legal.
Keunggulan Menggunakan Dunia Perizinan
✨ Profesional & Terpercaya – Dikelola oleh konsultan pajak bersertifikat dan tim administrasi berpengalaman.
🕒 Efisien Waktu – Semua proses bisa dilakukan online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
🔒 Aman & Rahasia – Seluruh data keuangan dijaga kerahasiaannya.
📄 Legal & Transparan – Mengacu pada regulasi DJP, tidak ada praktik manipulatif.
📞 Respons Cepat – Admin siap membantu setiap hari, bahkan menjelang batas pelaporan.
Kapan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan?
Individu/Pribadi: maksimal 31 Maret tahun berikutnya.
Badan/Perusahaan: maksimal 30 April tahun berikutnya.
Mengabaikan tenggat waktu ini berpotensi menyebabkan denda Rp100.000 (individu) atau Rp1.000.000 (badan), belum termasuk sanksi tambahan.
Jangan tunggu sampai mendekati deadline — serahkan kepada tim profesional sejak awal.
Alamat Dunia Perizinan Indonesia
Jl. Karah 2 Tembus no.41 RT4 RW 2
Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan
Surabaya, Jawa Timur
© 2025. All rights reserved powered by AL Ibnu System.