Jasa Pengurusan Rekomendasi TPS Limbah B3 di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Apa Itu Rekomendasi TPS Limbah B3?

Rekomendasi TPS Limbah B3 (Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah izin lingkungan yang wajib dimiliki oleh perusahaan atau pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3.
Dokumen ini menjadi syarat utama sebelum mengajukan izin lingkungan dan operasional pengelolaan limbah, sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tanpa rekomendasi TPS B3, perusahaan bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana, karena dianggap menyimpan limbah berbahaya tanpa izin.

Mengapa Perlu Mengurus Rekomendasi TPS Limbah B3?Setiap industri — baik pabrik, bengkel, rumah sakit, laboratorium, maupun perusahaan jasa — pasti menghasilkan limbah B3, seperti:

  • Oli bekas, baterai, tinta printer, atau pelarut kimia

  • Limbah medis, jarum suntik, masker, atau cairan kimia

  • Limbah hasil proses produksi, pelapis logam, dan sebagainya

Dengan memiliki rekomendasi TPS Limbah B3, Anda:

  1. Memenuhi kewajiban hukum dan regulasi lingkungan.

  2. Meningkatkan citra perusahaan di mata pemerintah dan klien.

  3. Menghindari denda atau penutupan operasional.

  4. Menjamin pengelolaan limbah yang aman dan sesuai standar.

Dasar Hukum Pengurusan TPS Limbah B3

Berikut beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pengurusan rekomendasi TPS B3:

  • PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan tersebut mengatur bahwa setiap penghasil limbah B3 wajib memiliki TPS B3 yang sesuai standar dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Proses dan Persyaratan Pengurusan Rekomendasi TPS Limbah B3

Berikut langkah-langkah umum dalam pengajuan Rekomendasi TPS Limbah B3:

  1. Persiapan Dokumen Teknis, meliputi:

    • Profil perusahaan (NIB, SIUP, NPWP, akta, domisili)

    • Gambar denah lokasi dan desain TPS

    • Jenis dan volume limbah B3 yang dihasilkan

    • SOP pengelolaan limbah B3

    • Hasil uji laboratorium (jika diperlukan)

      Catatan: Tim kami juga akan membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

  2. Pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota setempat.

  3. Survey lapangan dan verifikasi dokumen oleh tim DLH.

  4. Penerbitan surat rekomendasi TPS Limbah B3 bila dinilai memenuhi standar.

Mengapa Memilih Dunia Perizinan?

Dunia Perizinan adalah biro jasa perizinan resmi yang berpengalaman membantu perusahaan di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik dalam mengurus berbagai dokumen legal, termasuk rekomendasi TPS Limbah B3.

Kami memahami bahwa proses perizinan seringkali rumit, memakan waktu, dan memerlukan dokumen teknis yang detail.
Dengan dukungan tim ahli perizinan dan jaringan di instansi pemerintah, kami membantu Anda agar proses berjalan cepat, legal, dan tanpa hambatan.

Kelebihan menggunakan jasa kami:

  • Konsultasi gratis sebelum pengajuan

  • Proses cepat dan transparan

  • Didampingi tenaga ahli perizinan dan lingkungan

  • Layanan mencakup Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

  • Laporan progress terupdate hingga izin terbit

Estimasi Waktu dan Biaya

Setiap daerah dan jenis industri memiliki kebutuhan dokumen yang berbeda.
Namun, secara umum:

  • Estimasi waktu pengurusan: 3–6 minggu kerja

  • Biaya layanan: tergantung kompleksitas dan lokasi usaha

Hubungi tim Dunia Perizinan untuk mendapatkan estimasi biaya dan konsultasi gratis sesuai jenis usaha Anda.